Belajar Memilih Obat Yang Beredar Di Pasaran

Pada tanggal 22 desember 2016 bertempat di FX Sudirman dalam rangka memperingati hari ibu di adakan acara sahabat ibu Indonesia expo . Dalam acara tersebut mengundang beberapa komunitas blogger diantaranya Kumpulan Emak – Emak Blogger , Indonesian female blogger dll. 



Di dalam acara tersebut Ibu Rita memberikan pemaparan dan pemahaman tentang obat yang beredar di pasaran. Ibu Rita mengatakan : “ BPOM selama ini dan masyarakat harus mengenal dan mengetahui menggolongkan obat dan tanda tanda pada setiap label obat “. 


Penggolongan obat terdapat 4 penggolongan yaitu 
1.Obat bebas Dengan logo lingkaran berwarna hijau 
Yang artinya kita bisa membeli tanpa resep dokter , penggunannya bebas dan penjualan biasanya apotik, toko obat . 

2.Obat Bebas Terbatas Dengan logo lingkaran berwarna biru.
Yang artinya kita bisa membeli tanpa harus dengan resep dokter, penggunaan terbatas dengan peringatan khusus dan tempat penjualannya legal yaitu toko obat dan apotik. 

3 . Obat Keras Dengan logo lingkaran berwarna merah dan ada huruf K.
Yang artinya kita bisa membeli harus dengan resep dokter, tempat penjualannya apotik dan tidak boleh di jual di toko obat. 

4.Narkotika Dengan logo lingkaran warna putih dan ada tanda salib/tambah .
Yang artinya kita bisa membeli harus dengan resep dokter, hanya di jual di apotik.


Ibu Rita dari BPOM juga mengajarkan para blogger untuk mengetahui arti pada setiap izin edar obat yang terdiri 3 kolom pertama berupa huruf dan 12 digit angka. 
Pada 3 kolom pertama kita bisa mengetahui artinya yaitu

A Kolom Pertama Terdapat dua huruf yaitu 
1 huruf D yang artinya nama dagang 
2. Huruf G yang artinya Generik 

 B Kolom Kedua Terdapat 4 huruf yang mempunyai arti yaitu : Huruf B yang artinya Obat bebas. 
Huruf T yang artinya obat bebas terbatas. 
Huruf K yang artinya obat keras. 
Huruf P yang artinya Psikotropika. 
Huruf N yang artinya Narkoba. 

 C Pada Kolom ketiga. 
Terdapat 2 huruf yang mempunyai arti yaitu 1 Huruf L yang artinya obat local. dan Huruf I yang artinya obat import. 

Ibu Rita mengatakan : “ kita harus bisa membeli obat yang telah di tentukan dan menghindari pembelian obat illegal yaitu di jual perorangan, kios kios tanpa izin, membeli secara internet, membeli obat di gerobak di pinggir jalan”. 

Agar kita terhindar dari obat palsu maka kita harus memperhatikan tips tips yang di berikan Ibu Rita yaitu : 
1 Pada saat membeli obat, beli lah obat di tempat yang resmi. 
2. obat keras harus mengunakan resep dokter dan belinya di apotik. 3. jangan terpedaya dengan harga obat murah. 
4. periksa kondisi kemasan obat, dimana kita harus pastikan obat masih bersegel dan informasinya tidak hilang. 
5. Perhatikan Logo obat.
6. Tanya lebih lanjut kepada apotik dan dokter.

 Yuk kita belajar membeli obat agar kita bisa terhindar dari obat palsu dan pasti segera sembuh sang pasien jika kita membeli obat asli dan di tempat yang tepat.

No comments